Khiyar artinya boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkan (menarik kembali, tidak jadi jual beli)”. Diadakannya khiyar oleh syara’ agar kedua orang yang melakukan jual beli dapat memikirkan kemashlahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan di kemudian hari lantaran merasa tertipu. Pembagian Khiyar Khiyar dibagi kepada tiga macam bentuknya menurut [...]




